
Our prophet Muhammad SAW also said :
Kugoreskan segala yang kufikirkan, kutulis segala yang kubayangkan
Sebuah berita berjalan di salah satu stasiun televisi swasta pagi tadi yang sempat membuat penulis kaget ialah berita bahwa tentara AS mendapatkan video
Ujang lahir di Kubang Rasau (Kab. Lima Puluh Kota Sumatera Barat) pada tanggal 9 September 1980. Anak Pertama dari dua bersaudara.
Secara umum, pemikiran keagamaan kebanyakan masyarakat (termasuk sebagian ulama) negeri kita cenderung bersifat fiqh. Hal ini dapat dilihat dari cara beragama mereka sehari-hari yang tidak lepas dari tradisi


Oleh : Ujang, S.ThI
Sebuah berita berjalan di salah satu stasiun televisi swasta pagi tadi yang sempat membuat penulis kaget ialah berita bahwa tentara AS mendapatkan video porno di kediaman Osamah Bin Laden. Berita ini tentunya sangat membuat kita terkejut. Keterkejutan ini bukan lantaran apa yang mereka temukan. Tetapi, yang penulis fikirkan ketika itu ialah fitnah (berita bohong) apalagi yang akan dilontarkan kepada Osamah bin Laden ini.
Secara logika, tidak masuk akal seorang yang selama ini selalu menentang AS disebabkan beberapa kesewenang-wenangan yang dilakukannya. Namun, karena menentang negara kuat, akhirnya cap teroris terlalu mudah dituduhkan serta duniapun mengiyakannya. Tidak terkecuali negeri-negeri berpenduduk Muslim. Meskipun perlawanan yang ia lakukan selalu hanya diarahkan pada kepentingan-kepentingan AS di saat mereka melakukan agresi atau tindakan lain terhadap negeri muslim.
Sebagai seorang muslim, hendaknya setiap berita yang dituduhkan pada umat Islam tetap harus kita terima secara kritis, apalagi yang datangnya dari orang kafir. Sebab, tidak mustahil sebagian dari berita tersebut bertujuan untuk mendeskreditkan umat sendiri, terutama orang-orang yang memiliki semangat beragama dan ketaatan terhadap agamanya (Islam).
Banyak sekali kita menemukan berita-berita seperti ini. Beberapa waktu yang lalu misalnya, tersiar juga sebuah berita bahwa seorang politisi partai dakwah disebutkan menonton adegan porno dalam sidang DPR. Terlepas apakah ini benar atau tidak, paling tidak kita juga tetap menemukan beberapa kejanggalan dalam berita ini. Benarkah itu? Ataukah semata-semata fitnah untuk menjebak dan memberikan stigma negatif terhadap partai yang di anutnya.
Sebagai orang yang beriman seyogyanya kita bersikap analitis dan kritis terhadap berita tentang orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebab, Allah sendiri berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat [49] : 6)
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela beberapa nama yang penulis sebutkan. Tetapi penulis hanya mengajak pembaca sekalian untuk lebih berhati-hati menerima setiap berita apapun (terlebih yang cenderung mendeskreditkan ummat). Agar kita terhindar dari akibat kekurang hati-hatian tersebut, yang dapat mencelakakan saudara kita seiman lainnya. Wallahu a’lam.
Oleh : Ujang, S.ThI
DEFINISI
Berdasarkan riwayat Al-Ashmu’i, diterangkan bahwa ada 4 bacaan pada kata alif dh ha ya ta (yang merupakan asal kata yang bermakna qurban), yaitu : Dengan mendhammah hamzah (Udhhiyyah), dengan mengkasrah hamzah: (Idhhiyyah), dhahiyyaah dengan memfathah huruf dhad dan adhhaah. Dari asal kata inilah penamaan hari raya adhha diambil.
Bila diperhatikan ke belakang, maka sejarah qurban dapat dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam As; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Pertama, pada zaman Nabi Adam As. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Peristiwa ini diceritakan dalam QS. Al-Maidah : 27;
Artinya : ”Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qorban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qorban) dari orang-orang yang bertakwa".
Artinya : “Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian, (yaitu) "Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim". Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia Termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.”
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.”
Artinya : “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
HUKUM QURBAN
Menurut mazhab Hanafi hukumnya wajib dengan dalil hadis Abu Hurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda :
"Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).
Ini menunjukkan suatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
"Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll).