Selasa, 18 November 2008

MENINJAU ULANG PEMIKIRAN KEAGAMAAN KITA

Oleh. Ujang, S.ThI

Secara umum, pemikiran keagamaan kebanyakan masyarakat (termasuk sebagian ulama) negeri kita cenderung bersifat fiqh. Hal ini dapat dilihat dari cara beragama mereka sehari-hari yang tidak lepas dari tradisi yang diwariskan orang tua terdahulu melalui kitab-kitab fiqh yang mereka ajarkan.

Demikian pula dalam menggali pemahaman agama, muncul kecenderungan hanya mengambil referensi dari kitab-kitab fiqh yang diwariskan guru-guru terdahulu, yang seringkali hanya memiliki kecenderungan pada salah satu mazhab. Apakah cara beragama seperti ini salah?

Pada hakikatnya, boleh saja kita memakai metode seperti ini. Tetapi, metode tersebut dapat menyempitkan cara berfikir seseorang, dalam arti keluasan keilmuan seseorang dalam memahami agamanya bisa terbatas berdasarkan ijtihad pendiri mazhab tersebut.

Akibatnya, cara berfikir seperti ini cenderung menyalahkan cara beribadah mazhab yang dipakai orang lain. Sebagai contoh, orang yang terbiasa shalat dengan menjaharkan basmallah ketika membaca surah al-Fatihah, pakai qunut dalam shalat Subuh, dll, memiliki kecenderungan untuk menyalahkan golongan yang beramal sebaliknya (yakni mereka yang tidak menjaharkan basmallah maupun yang tidak pakai qunut). Alasan yang dikemukakan cenderung bersifat tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang dan orang tua terdahulu, bahkan tidak jarang dengan menyebutkan kitab-kitab yang mereka pakai, yang kadangkala hanya terbatas pada kalangan mazhab tertentu.

Jika demikian, lantas dimana peranan al-Qur’an dan Sunnah (hadis) sebagai rujukan utama dalam menetapkan hukum, terlebih lagi dalam pelaksanaan cara beribadah? Apakah pemahaman ulama-ulama terdahulu yang termaktub dalam karya-karya mereka membuat kita enggan menggali al-Qur’an melalui kitab-kitab tafsir (terutama kitab tafsir bil ma’tsur seperti karya Imam al-Thabari dan Ibnu Katsir ataupun kitab tafsir bil ra’yi lainnya) serta menggali hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam kitab-kitab hadis sumber asli (seperti kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Turmudzi, Sunan Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Daud, Muwatha’ Imam Malik, Musnad Ahmad bin Hanbal, dll).

Kalaupun kita sering merujuk pada kitab-kitab hadis, tetapi sering hanya terbatas pada kitab sumber kedua (yakni kitab yang mengambil hadis-hadisnya dari kitab hadis sumber asli) seperti Bulughul Maram, Riyadhush Shalihin, al-Lu’lu’ wal Marjan, dll. Tentu saja, kitab-kitab tersebut hanya mengutip sebagian hadis saja tentang masalah tertentu dari kitab sumber asli. Sehingga, kita masih perlu merujuk pada kitab hadis sumber asli dan memahami penjelasan (Syarahnya) melalui kitab-kitab syarah hadis, seperti kitab Fathul Bari, Irsyadus Sari, Syarah Nawawi, Tuhfatul Ahwadzi, ‘Aunul Ma’bud, dll.

Penulis mengemukakan pemikiran demikian bukan berarti menafikan metode berfikir yang selama ini banyak dipakai orang, melainkan semata-mata mengingatkan agar kita tidak mengabaikan saja keberadaan al-Qur’an dan hadis-hadis nabi sebagai sumber utama dalam beragama. Bukankah ulama-ulama terdahulu mengawali keilmuan mereka dengan memahami al-Qur’an dan hadis-hadis nabi secara mendalam, bahkan tidak jarang menghafalnya terlebih dahulu.

Misalnya Imam Syafi’i, kepopulerannya di bidang fiqh lahir setelah ia mendalami al-Qur’an dan sunnah. Bahkan, para ulama hadis memberinya gelar Nashirus Sunnah (pembela sunnah), karena ia sangat keras menentang golongan ingkar sunnah dan juga ia telah banyak melahirkan teori-teori ilmu hadis, seperti Nasikh wal Mansukh dan penyelesaian hadis-hadis mukhtalif, dll.

Mengapa kita tidak mengikuti jejak ulama-ulama terdahulu dalam memahami agama? Tiadakah kita merindukan lahirnya mujtahid-mujtahid modern yang akan berijtihad sesuai dengan kebutuhan zamannya dengan tetap berpegang pada petunjuk al-Qur’an hadis? Wallahu A’lam.

5 komentar:

BLOG YANG INFROMATIF, SAAM KENAL DARI PADANG

Assalamualaikum Wr.Wb
Antum sudah memasuki wilayah yang agak sulit di terima oleh sebahagian orang Maaf
Wassalamualikum Wr.Wb

Ass..Pak Ustaz.. kirim tulisan ke sini ya:
tafsirhadis.iainib@gmail.com
untuk dimuat di di:
http://www.tafsirhadisiainib.wordpress.com

Persoalannya bukan sebatas itu pak. Tapi lebih kepada kebenaran dasar hukum yang dipakai dan berkembangnya Liberalisme dalam keyakinan

salam kenal dan ditunggu kunjungannya

terimkasih

ajaran islam sudah banyak modif.alias bid,ah. dan umumnya.mereka taqlit buta, coba anda kaji.amalan2 1 wirit yasin.2 qunut 3.zikir dg suara keras dan barjamaah.zikir dikuburan.dan banyk lagi.spt.minta2sum.pemb.masjid di jln,raya/yg semua ini. bila anda lakukan di arab saudi pasti ditangkap.karena termasuk mengada adakan dlm ber ibadah.sesat.dan neraka tempatnya/

Posting Komentar