Rabu, 11 Agustus 2010

MELAWAN PORNOGRAFI

Oleh. Ujang, S.ThI


Akhir-akhir ini, media massa dan elektronik di negeri ini selalu dipenuhi headline tentang pornografi dan pornoaksi. Terlebih, setelah beredarnya video porno yang mirip tiga orang artis yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan kepolisian. Jika benar mereka adalah pelakunya, dapatkah ketiganya dikenai sanksi secara hukum? Lalu apa yang dimaksud dengan pornografi itu sendiri?


Sejak tanggal 26 November 2008, pemerintah telah memberlakukan Undang-undang (UU) No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekspoitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


Sedangkan jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. (Koran republika tanggal 25 Juni 2010)


Seharusnya undang-undang ini sudah bisa dijadikan sebagai senjata untuk membasmi segala bentuk perbuatan, penampilan, kata-kata dan segala hal yang berbau porografi lainnya. Ironisnya, justeru kasus-kasus tersebut masih sering muncul. Bahkan, tidak jarang kaset DVD bajakan yang dijual di jalananpun kabarnya juga ada yang diselingi dengan film-film berbau porno tersebut.


Jauh sebelum UU no. 44 tentang pornografi tersebut diundangkan, para ulama yang tergabung dalam wadah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menetapkan fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Bahkan para ulama juga telah menetapkan hukum haram terkait berbagai hal yang menyangkut pornografi. Namun, sepertinya seruan dan fatwa ulamapun sudah tidak dipedulikan ummat lagi. Sungguh, sangat mengerikan sebuah bangsa yang mayoritasnya beragama Islam ini, namun generasi mudanya selalu disirami dengan berbagai hal yang sangat merusak moral tersebut.


Saatnya, kita saling introspeksi dan mempersiapkan langkah ke depan. Tidak mungkin kita akan selalu membiarkan generasi muda kita dibesarkan dalam budaya, tontonan, dan sikap yang banyak mengarah kepada pornografi dan pornoaksi ini. Yang terlibat di dalamnya harus diberi sanksi yang keras dan membuat jera serta menumbuhkan rasa takut bagi orang lain untuk melakukannya. Karena, nurani setiap ummat dan bangsa manapun pasti menolak dan menilai itu sebagai suatu kekejian. Apalagi agama Islam yang sangat jelas mengharamkannya, tidak hanya melakukan, bahkan mendekatinyapun diharamkan.


ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة و ساء سبيلا.

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang paling buruk.” (Q.S. al-Isra’ : 32 )

2 komentar:

Iya, Segala yang berbentuk maksiat harus dihindari.

saya setuju, semoga keminfo beserta kaki tangannya menanggapi dengan kegigihan membrantas konten pornografi

kesadaran dalam masyarakat juga penting :)

alla kulli hal, semoga negaraa ini menjadi baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur :)

Aamiin

Posting Komentar